For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 14/2015 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 2015Publication Date:2 Juli 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebabkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Nomor 10 Tahun 2013) tidak sesuai lagi. Peraturan ini mengatur tanggung jawab pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan yang diemban bersama oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, yang dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Pengawasan meliputi pergerakan surat suara dari TPS ke PPK, rekapitulasi di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, serta penetapan hasil pemilihan. Secara rinci, peraturan ini mengatur bagaimana pengawas pemilu memastikan keamanan kotak suara, keabsahan dokumen, penyusunan jadwal rekapitulasi, pelaksanaan rapat rekapitulasi, dan penanganan keberatan atau selisih suara. Pengawas Pemilu juga wajib mendokumentasikan proses rekapitulasi dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran.

(-)

(-)