For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2016 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:11 November 2016Publication Date:3 November 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date11 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 996).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 4: PPL wajib memastikan PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara dengan pengawalan kepolisian.
  2. Perubahan Pasal 6: PPL dan Panwas Kecamatan memastikan PPS melalui PPK meneruskan salinan formulir kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai dan diumumkan pada laman KPU dan KIP Kabupaten/Kota pada hari yang sama.
  3. Perubahan Pasal 9: Panwas Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan rekapitulasi, termasuk formulir berita acara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya.
  4. Perubahan Pasal 11: Panwas Kecamatan memastikan rekapitulasi di PPK dilakukan secara berurutan dari TPS pertama hingga terakhir.
  5. Penyisipan Pasal 11A: Panwas Kecamatan memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi dengan membentuk kelompok jika dilaksanakan secara bersamaan.
  6. Perubahan Pasal 12: Panwas Kecamatan memastikan PPK dibantu PPS melakukan rekapitulasi dengan membuka kotak suara, menempelkan formulir, meneliti data, dan mencatat hasil rekapitulasi.
  7. Penyisipan Pasal 12A: Panwas Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
  8. Perubahan Pasal 13: Panwas Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK jika ada prosedur yang tidak sesuai.
  9. Penyisipan Pasal 13A: Panwas Kecamatan melakukan pendokumentasian secara audiovisual terhadap formulir-formulir rekapitulasi.
  10. Penyisipan Pasal 13B: Panwas Kecamatan memastikan PPK menyerahkan kotak suara kepada KPU Kabupaten/Kota setelah selesai rekapitulasi.
  11. Penghapusan Pasal 14 dan 16.
  12. Perubahan Pasal 17: Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan kotak suara oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
  13. Perubahan Pasal 20: Panwas Kabupaten/Kota memastikan persiapan rapat rekapitulasi di Kabupaten/Kota.
  14. Perubahan Pasal 22: Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK melakukan rekapitulasi.
  15. Penghapusan Pasal 24.
  16. Perubahan Pasal 25: Panwas Kabupaten/Kota memastikan hasil rekapitulasi diisi dan ditandatangani sesuai ketentuan.
  17. Penyisipan Pasal 25A: Panwas Kabupaten/Kota melakukan pendokumentasian secara audiovisual terhadap formulir-formulir rekapitulasi.
  18. Perubahan Pasal 30: Bawaslu Provinsi memastikan terlaksananya rapat rekapitulasi di KPU Provinsi.
  19. Perubahan Pasal 32: Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dibantu KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi.
  20. Penghapusan Pasal 34.
  21. Perubahan Pasal 35: Bawaslu Provinsi memastikan hasil rekapitulasi diisi dan ditandatangani sesuai ketentuan.
  22. Penyisipan Pasal 35A: Bawaslu Provinsi melakukan pendokumentasian secara audiovisual terhadap formulir-formulir rekapitulasi.
  23. Penyisipan Pasal 35B: Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih surat suara, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan.
  24. Perubahan Pasal 36: Pengawas Pemilu merekomendasikan rekapitulasi ulang jika terdapat keadaan tertentu.
  25. Penyisipan Pasal 39A: Dalam hal terdapat kebutuhan pembuktian dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pembukaan kotak suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  26. Perubahan Pasal 47: Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)