For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 10/2013 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2013Publication Date:31 Mei 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date05 Juni 2013
Publication Date31 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk memperbarui pedoman pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu. Pengawasan dilakukan pada berbagai tingkatan, mulai dari TPS hingga KPU Provinsi. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan kriteria penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penanganan keberatan terhadap hasil pemilu dan tindak lanjut hasil pengawasan.

(-)

(-)