For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 2/2024 · Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2024Publication Date:25 Juni 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date25 Juni 2024
Publication Date25 Juni 2024
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Gorontalo Tahun 2018-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 302); 3. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 9).

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo untuk periode 2024-2043. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, produktif, inovatif, berkualitas, ramah lingkungan, berbasis mitigasi bencana, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri berbasis potensi kearifan lokal. Kebijakan penataan ruang meliputi: - Mewujudkan ruang provinsi yang aman, produktif, inovatif, dan berkualitas melalui peningkatan pertahanan dan keamanan di wilayah pesisir dan perbatasan negara, serta pengembangan kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah baru. - Mewujudkan ruang provinsi yang ramah lingkungan dan berbasis mitigasi bencana melalui pengembangan kawasan perkotaan, perdesaan, dan strategis berbasis ramah lingkungan, peningkatan kualitas prasarana mitigasi bencana, dan peningkatan pengelolaan kawasan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. - Mewujudkan ruang provinsi yang berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri berbasis kearifan lokal melalui pengembangan kawasan pertanian terpadu, kawasan perikanan, sarana prasarana pendukung pariwisata, kawasan industri, dan penguatan sistem produksi hulu hilir. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan pertahanan dan keamanan, pengembangan kawasan perkotaan, pengembangan kawasan strategis berbasis mitigasi bencana dan ramah lingkungan, peningkatan kualitas prasarana mitigasi bencana, peningkatan pengelolaan kawasan, pengembangan kawasan pertanian terpadu dan perikanan, pengembangan sarana prasarana pendukung pariwisata, pengembangan kawasan industri, dan penguatan sistem produksi hulu hilir.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan atau KKPR yang telah dikeluarkan: a. yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin pemanfaatan ruang atau KKPR tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunan, pemanfaatan ruang dilakukan sampai Izin pemanfaatan ruang atau KKPR terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, Izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan Izin pemanfaatan ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan ruang yang Izin pemanfaatan ruang atau KKPR-nya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan persetujuan KKPR yang diperlukan.

1. Arahan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dikenakan kepada: a. setiap orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang; b. orang yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang; dan c. setiap orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 3. Sanksi administratif dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang.