Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo untuk periode 2024-2043. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, produktif, inovatif, berkualitas, ramah lingkungan, berbasis mitigasi bencana, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri berbasis potensi kearifan lokal.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
- Mewujudkan ruang provinsi yang aman, produktif, inovatif, dan berkualitas melalui peningkatan pertahanan dan keamanan di wilayah pesisir dan perbatasan negara, serta pengembangan kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah baru.
- Mewujudkan ruang provinsi yang ramah lingkungan dan berbasis mitigasi bencana melalui pengembangan kawasan perkotaan, perdesaan, dan strategis berbasis ramah lingkungan, peningkatan kualitas prasarana mitigasi bencana, dan peningkatan pengelolaan kawasan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
- Mewujudkan ruang provinsi yang berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri berbasis kearifan lokal melalui pengembangan kawasan pertanian terpadu, kawasan perikanan, sarana prasarana pendukung pariwisata, kawasan industri, dan penguatan sistem produksi hulu hilir.
Strategi penataan ruang mencakup peningkatan pertahanan dan keamanan, pengembangan kawasan perkotaan, pengembangan kawasan strategis berbasis mitigasi bencana dan ramah lingkungan, peningkatan kualitas prasarana mitigasi bencana, peningkatan pengelolaan kawasan, pengembangan kawasan pertanian terpadu dan perikanan, pengembangan sarana prasarana pendukung pariwisata, pengembangan kawasan industri, dan penguatan sistem produksi hulu hilir.