For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 9/2017 · Perda Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Danau Limboto (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01).

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Danau Limboto sebagai pusat keterpaduan pembangunan lingkungan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kawasan strategis wilayah provinsi yang terpadu dan serasi dengan kebijakan otonomi daerah, serta menindaklanjuti penetapan Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kawasan Danau Limboto sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang meliputi kawasan inti dan kawasan penyangga.
  2. Kebijakan penataan ruang yang meliputi konservasi sumber daya alam, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, peningkatan kualitas sistem jaringan prasarana dan sarana, serta pengendalian kawasan lindung dan mitigasi bencana.
  3. Strategi penataan ruang yang mencakup konservasi sumber daya alam, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, pembangunan dan peningkatan kualitas prasarana dan sarana, serta pengendalian kawasan lindung dan perencanaan mitigasi bencana.
  4. Rencana struktur ruang yang terdiri dari sistem pusat kegiatan (PKW, PKL, PKLp, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana dan sarana (energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, persampahan, air limbah, drainase).
  5. Rencana pola ruang yang terdiri dari rencana pola ruang kawasan inti (zona perlindungan dan zona publik) dan rencana pola ruang kawasan penyangga (zona penunjang dan zona publik).

Peraturan ini juga mengatur arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis atau dengan mengembalikan fungsi pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi dengan masa transisi paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis atau dengan mengembalikan fungsi pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak berdasarkan musyawarah mufakat. 3. Pemanfaatan ruang di kawasan strategis danau limboto yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang dan atau badan usaha yang melanggar ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi dapat berupa sanksi administratif (peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, dll.) dan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.