on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Also known as: PP 58/1992 · PP No. 58 Tahun 1992 · PP Nomor 58 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas pejabat negara dengan kenaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 April 1992. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali dasar pensiun bagi pejabat negara yang telah dipensiunkan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur dasar pensiun bagi berbagai bekas pejabat negara yang berhenti dengan hormat, termasuk bekas Menteri Negara, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan lain-lain. Dasar pensiun disesuaikan dengan gaji pokok yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait yang berlaku. Selain itu, pensiun pokok bagi pejabat yang dipensiunkan sebelum April 1992 juga disesuaikan berdasarkan ketentuan baru ini.