on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Also known as: PP 17/1985 · PP No. 17 Tahun 1985 · PP Nomor 17 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum April 1985, sehubungan dengan perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang berlaku sejak 1 April 1985. Tujuannya adalah untuk menghilangkan perbedaan pensiun pokok antara mereka yang dipensiunkan sebelum dan sesudah April 1985. Peraturan ini mengatur dasar pensiun bagi berbagai kategori bekas Pejabat Negara, termasuk bekas Menteri, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lembaga tinggi negara, serta bekas Kepala Daerah. Pensiun pokok disesuaikan dan dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah, dan di atas pensiun pokok tersebut diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.