For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 78/2000 · PP No. 78 Tahun 2000 · PP Nomor 78 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:15 September 2000Publication Date:15 September 2000
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 23), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 28).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok antara mantan Pejabat Negara yang dipensiun sebelum dan sesudah April 2000, dengan menetapkan kembali pensiun pokok bagi mereka yang dipensiun sebelum bulan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur dasar pensiun bagi berbagai mantan pejabat negara, termasuk mantan Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain yang setara. Dasar pensiun ditetapkan berdasarkan peraturan yang relevan dengan posisi masing-masing. Selain itu, pensiun pokok bagi janda/duda atau anak mantan pejabat juga diatur. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan tunjangan keluarga serta tunjangan beras diberikan sesuai dengan ketentuan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.

(-)