For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Also known as: Peraturan Bawaslu 10/2012 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2012Publication Date:23 Juli 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date26 Juli 2012
Publication Date23 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 441).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu didukung oleh Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan pengawas pemilu bertujuan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan pengawas yang profesional, berintegritas, kapabel, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Proses pembentukan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, partisipatif, efisiensi, dan efektivitas.

Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc dan dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan Pemilu selesai. Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Persyaratan menjadi anggota meliputi usia minimal, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, kemampuan terkait Pemilu, pendidikan minimal, berdomisili di wilayah terkait, mampu secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu, mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan/BUMN/BUMD, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk membantu penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Tim Seleksi berjumlah 5 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Tim Seleksi berwenang mengumumkan pendaftaran, menerima berkas, melakukan penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, wawancara, dan menetapkan nama calon yang akan diajukan.

1. Dalam hal Bawaslu Provinsi belum terbentuk pada saat akan dimulainya tahapan Pemilihan Bupati/Walikota, Tim Seleksi untuk membentuk Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu. 2. Dalam hal Panwaslu Provinsi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah terbentuk, tugas pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Bawaslu dengan mendelegasikan wewenang pengawasan kepada Panwaslu Provinsi sampai akhir masa jabatan. 3. Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ditetapkan sebagai Panwaslu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden sepanjang masih memenuhi syarat atau dilakukan seleksi ulang.

1. Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. 2. Sanksi administratif dapat berupa sanksi administratif ringan (peringatan lisan atau tertulis), sanksi administratif sedang (penghentian hak-hak administratif, protokoler, atau keuangan), atau sanksi administratif berat (penghentian dengan hormat atau tidak hormat).