For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Ppemilihan Umum Luar Negeri

Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2014 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2014Publication Date:12 Juni 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Ppemilihan Umum Luar Negeri
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date12 Juni 2014
Publication Date12 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012. Perubahan tersebut berkaitan dengan jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di setiap desa atau kelurahan. Jumlah PPL disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan ketentuan: desa dengan 1 TPS memiliki 1 PPL, desa dengan 2 TPS memiliki 2 PPL, desa dengan 3 TPS memiliki 3 PPL, desa dengan 4 TPS memiliki 4 PPL, dan desa dengan 5 atau lebih TPS memiliki 5 PPL. Jumlah anggota PPL yang disesuaikan dengan kondisi geografis ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usulan Panwaslu Kabupaten/Kota.

(-)

(-)