on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Also known as: Peraturan Bawaslu 4/2011 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2011 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 35 ayat (2) yang mengatur tentang komposisi keanggotaan Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Selain itu, disisipkan BAB VIIIA yang mengatur ketentuan lain-lain, termasuk penetapan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kada Kabupaten/Kota menjadi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Provinsi jika penyelenggaraan Pemilu Kada Kabupaten/Kota dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi. Juga diatur mengenai kebijakan administratif yang dapat diambil Bawaslu jika salah satu atau lebih anggota Panwaslu Kada berhenti atau diberhentikan dan calon pengganti tidak tersedia. Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis bagi pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.