For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1964 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti

Also known as: PP 30/1964 · PP No. 30 Tahun 1964 · PP Nomor 30 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 1964Publication Date:31 Agustus 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Sinar Bhakti 2. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Tulus Bhakti 3. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Marga Bhakti 4. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Fajar Bhakti 5. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Budi Bhakti 6. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Aneka Bhakti 7. Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Tri Bhakti 8. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Jaya Bhakti 9. Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Dagang Negara Sejati Bhakti

Peraturan ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan-perusahaan Dagang Negara yang dianggap tidak lagi sesuai dengan keadaan dan kebutuhan ekonomi saat ini. Pembubaran ini dilakukan untuk mencegah pemborosan dana dan daya serta untuk melaksanakan prinsip ekonomi yang berdiri di atas kekuatan sendiri. Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara, dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, ditunjuk sebagai badan penyelenggara untuk mengurus dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang dibubarkan. Badan ini juga bertanggung jawab untuk melaksanakan reorganisasi, rasionalisasi, dan spesialisasi sesuai dengan asas-asas dalam DEKON. Semua keputusan dan tindakan badan ini harus dilaporkan dan disahkan oleh Menteri Perdagangan.

(-)

(-)