For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Fajar Bhakti

Also known as: PP 74/1961 · PP No. 74 Tahun 1961 · PP Nomor 74 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Fajar Bhakti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961 ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) FAJAR BHAKTI sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam bidang perdagangan sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan beroperasi dalam berbagai bidang seperti impor dan distribusi bahan baku, barang modal, barang niaga umum, serta ekspor hasil bumi dan kerajinan. Selain itu, perusahaan juga bertujuan untuk mendukung perkembangan koperasi dan menjalin kerjasama dengan perusahaan dagang daerah dan swasta. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 48.022.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan.

(-)

(-)