Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1961 ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara BUDI BHAKTI, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam bidang perdagangan sesuai dengan ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja. Dalam pelaksanaannya, perusahaan ini akan mengelola impor dan distribusi bahan baku, barang modal, dan barang kebutuhan pokok, serta ekspor hasil bumi dan kerajinan. Perusahaan juga akan mendukung perkembangan koperasi dan menjalin kerja sama dengan perusahaan dagang daerah dan swasta. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 87.368.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.