For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2013Publication Date:24 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Daerah

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang minyak dan gas bumi dengan lingkup kegiatan usaha hulu. Latar belakang pembentukan BUMD ini adalah potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi di Jawa Barat yang perlu dikelola untuk menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembentukan BUMD ini adalah untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi secara berkelanjutan, mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menggerakkan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUMD dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT).
  2. Penetapan nama dan logo Perseroan.
  3. Tempat kedudukan Perseroan di Ibukota Provinsi.
  4. Kegiatan usaha Perseroan meliputi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
  5. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan dapat ditingkatkan hingga Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah).
  6. Komposisi kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah (70%) dan pemegang saham lainnya (30%).
  7. Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
  8. Penyertaan modal Daerah pada Perseroan merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor.
  9. Prinsip pengelolaan BUMD meliputi peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan peningkatan kualitas perencanaan.
  10. Pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan.
  11. Pengaturan mengenai pembubaran dan likuidasi Perseroan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BUMD oleh Gubernur, serta kewajiban Direksi untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

1. Pembentukan Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)