on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang minyak dan gas bumi dengan lingkup kegiatan usaha hulu. Latar belakang pembentukan BUMD ini adalah potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi di Jawa Barat yang perlu dikelola untuk menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembentukan BUMD ini adalah untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi secara berkelanjutan, mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menggerakkan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BUMD oleh Gubernur, serta kewajiban Direksi untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala.