For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2016 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 149)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, BUMD, Perseroan Terbatas, dan penambahan definisi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroan). - **Pasal 4:** Perubahan bentuk Perseroan meliputi nama Perseroan, tempat dan kedudukan, neraca, kegiatan usaha, modal dan saham, organisasi, dan kepegawaian. - **Pasal 9:** Bidang kegiatan usaha Perseroan adalah kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mencakup eksplorasi dan eksploitasi. Perseroan dapat mendirikan Anak Perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha dengan persetujuan RUPS dan didasarkan atas analisa kelayakan investasi. - **Pasal 10:** Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). - **Pasal 11:** Pemegang Saham Perseroan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi dengan kepemilikan saham sebesar 100%. - **Pasal 13:** Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perseroan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dengan modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar. - **Pasal 14:** Pemenuhan modal dasar dan modal ditempatkan dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan. - **Pasal 15:** Dalam hal modal dasar Perseroan telah terpenuhi, dapat dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan dalam RUPS. - **BAB IIIA:** Penambahan BAB IIIA tentang Sumber Permodalan. - **Pasal 21a:** Sumber permodalan Perseroan terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

(-)

(-)