For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date26 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 149). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 201).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Hulu Jabar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT. Migas Utama Jabar (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengembangkan potensi perusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral, mengembangkan investasi di bidang energi, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan menggerakkan perekonomian daerah. PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) akan bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk kegiatan usaha jasa penunjang dan/atau investasi. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar rupiah) dan dapat ditingkatkan hingga Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi pemegang saham tunggal sebesar 100%. Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Perseroda.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada PT. Migas Hulu Jabar dicatat sebagai setoran modal pada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda). 2. Segala hak dan kewajiban, kerja sama/perikatan, serta Organ Perseroan PT. Migas Hulu Jabar beralih pada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda). 3. Selama proses perubahan nama Perseroan, PT. Migas Hulu Jabar tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan seperti biasanya.

(-)