For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 22/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2002 Nomor 30); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi perizinan tertentu di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama-nama retribusi yang dipungut, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  2. Objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
  3. Subjek dan Wajib Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
  4. Golongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing retribusi.
  6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
  8. Wilayah pemungutan retribusi.
  9. Peninjauan tarif retribusi.
  10. Masa dan saat terutangnya retribusi.
  11. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
  12. Sanksi administratif.
  13. Penagihan.
  14. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  15. Keberatan.
  16. Pengembalian kelebihan pembayaran.
  17. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  18. Pemeriksaan.
  19. Insentif pemungutan.
  20. Ketentuan khusus mengenai perizinan, masa berlaku izin, dan pencabutan izin.
  21. Penyidikan.
  22. Ketentuan pidana.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, termasuk kewajiban pembayaran retribusi, persyaratan perizinan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

1. Izin yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut. 2. Izin yang dikeluarkan setelah Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).