Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang perizinan dan menciptakan obyektifitas, akuntabilitas, serta kualitas pengenaan tarif IMB. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kenyamanan pemukiman melalui penataan dan keteraturan bangunan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan IMB adalah SKPD yang menangani urusan penataan bangunan.
- Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, kecuali untuk Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
- Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, rencana penggunaan, lokasi, dan kelas bangunan.
- Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin, meliputi pengecekan lokasi, pemetaan, dan transportasi pengawasan.
- Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bangunan, lokasi, dan luas lantai, dengan rincian tarif yang berbeda untuk bangunan sosial, perumahan, pendidikan, kelembagaan/kantor, perdagangan, industri, khusus, campuran, pemerintah, dan lain-lain.
- Cara perhitungan retribusi adalah dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
- Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah pemungutan adalah tempat izin mendirikan bangunan diberikan.
- Masa retribusi terutang berlaku selama bangunan tidak berubah fisik sesuai izin.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD.
- Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, terutama bagi korban bencana alam atau kerusuhan.