on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 18/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi, khususnya dari izin usaha perikanan, mengingat perikanan merupakan sektor andalan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dengan menggali potensi sumber-sumber PAD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan retribusi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan perikanan.