For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 23/13/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/13/PBI/2021

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Kebijakan ini mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. RPIM bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perorangan berpenghasilan rendah. Bank diwajibkan memenuhi RPIM dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap dengan target minimal 20% pada akhir Juni 2022, 25% pada akhir Juni 2023, dan 30% pada akhir Juni 2024. Pembiayaan inklusif dapat dilakukan melalui pemberian kredit langsung, pembelian surat berharga, dan kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya.

1. Pemenuhan RPIM bagi bank yang melakukan langkah strategis seperti penggabungan, peleburan, atau perubahan kegiatan usaha berlaku sejak izin terkait diterbitkan. 2. Bagi bank baru, pemenuhan RPIM dilaksanakan 1 tahun sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.

1. Bank yang melanggar ketentuan RPIM dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar. 2. Kewajiban membayar dihitung berdasarkan 0,1% dari nilai kekurangan RPIM, maksimal Rp5.000.000.000,00. 3. Keterlambatan laporan dikenai denda Rp1.000.000,00 per hari. 4. Tidak menyampaikan laporan dikenai denda Rp30.000.000,00.