on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Also known as: Peraturan BI 23/13/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/13/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Kebijakan ini mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. RPIM bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perorangan berpenghasilan rendah. Bank diwajibkan memenuhi RPIM dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap dengan target minimal 20% pada akhir Juni 2022, 25% pada akhir Juni 2023, dan 30% pada akhir Juni 2024. Pembiayaan inklusif dapat dilakukan melalui pemberian kredit langsung, pembelian surat berharga, dan kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya.