For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Also known as: Peraturan BI 17/12/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/12/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2015Publication Date:25 Juni 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LocationBank Indonesia
Effective Date03 Agustus 2015
Publication Date25 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5378)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perubahan tersebut meliputi kewajiban Bank Umum untuk memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM dengan rasio minimal 20% dari total Kredit atau Pembiayaan secara bertahap hingga tahun 2018. Bank Umum konvensional wajib menjaga rasio Kredit UMKM secara bulanan. Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM kepada Bank Indonesia secara online, atau offline jika sistem online belum tersedia. Bank Indonesia dapat memberikan insentif kepada Bank Umum yang menyalurkan Kredit atau Pembiayaan UMKM. Bank Umum Syariah yang tidak memenuhi target Pembiayaan UMKM wajib menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku UMKM.

(-)

1. Bank Umum yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Campuran yang melanggar Pasal 4 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Bank Umum Syariah yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Bank Umum yang terlambat menyampaikan laporan secara offline dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 5. Bank Umum yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).