on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Also known as: Peraturan BI 24/3/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/3/PBI/2022
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perorangan berpenghasilan rendah (PBR). Peraturan ini mengatur rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) yang harus dipenuhi oleh bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Bank diwajibkan untuk memenuhi RPIM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Target RPIM harus ditetapkan dalam rencana bisnis bank dan harus meningkat setiap tahun. Peraturan ini juga memberikan pengecualian bagi bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK atau dalam status pengawasan intensif. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi bank yang tidak memenuhi RPIM. Bank Indonesia dapat memublikasikan pemenuhan RPIM di situs webnya. Peraturan ini mulai berlaku surut sejak 3 Januari 2022.