For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 24/3/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/3/PBI/2022

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2022Publication Date:22 Februari 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date03 Januari 2022
Publication Date22 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perorangan berpenghasilan rendah (PBR). Peraturan ini mengatur rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) yang harus dipenuhi oleh bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Bank diwajibkan untuk memenuhi RPIM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Target RPIM harus ditetapkan dalam rencana bisnis bank dan harus meningkat setiap tahun. Peraturan ini juga memberikan pengecualian bagi bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK atau dalam status pengawasan intensif. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi bank yang tidak memenuhi RPIM. Bank Indonesia dapat memublikasikan pemenuhan RPIM di situs webnya. Peraturan ini mulai berlaku surut sejak 3 Januari 2022.

(-)

  • 1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • 2. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar, dengan batas maksimal Rp5.000.000.000,00.