For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 3/2022 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2022Publication Date:21 Oktober 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2020 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta untuk meningkatkan iklim investasi melalui penyederhanaan proses PBG sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung melakukan perhitungan teknis untuk retribusi berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.