For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 11/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2018Publication Date:10 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah mewujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan berbasis ekonomi kerakyatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas penanaman modal: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi.
  2. Perencanaan dan pengembangan penanaman modal: penyusunan rencana umum dan strategis, serta peta potensi daerah.
  3. Promosi penanaman modal: melalui sistem pemasaran dan komunikasi, pameran, temu usaha, seminar investasi, dan penyebarluasan informasi.
  4. Pelayanan dan perizinan: meliputi bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, ketenagakerjaan, dan lokasi penanaman modal.
  5. Kerjasama penanaman modal: dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota lain, pihak luar negeri, atau pihak ketiga.
  6. Hak dan kewajiban penanam modal serta tanggung jawab pemerintah daerah.
  7. Insentif dan kemudahan: diberikan berdasarkan prinsip dan kriteria tertentu.
  8. Peran serta masyarakat dan dunia usaha.
  9. Sistem informasi penanaman modal.
  10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Penanam modal wajib melakukan pendaftaran, memiliki izin lokasi, IMB, dan izin usaha. Mereka juga wajib mengutamakan tenaga kerja lokal (minimal 60%) dan meningkatkan kompetensinya. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal sesuai RTRW.

(-)

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 24 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Badan Usaha atau Usaha Perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 25 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Aparatur Daerah ataupun Dinas yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dan atau pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini akan dikenai sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.