Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam pelaksanaan APBD, melakukan perencanaan dan pengendalian pendanaan urusan pemerintahan daerah, serta menciptakan keseimbangan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didanai dari pajak dan retribusi. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, partisipasi masyarakat, sinergitas, dan publikasi informasi.