For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 11/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2017Publication Date:9 Juni 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date09 Juni 2017
Publication Date09 Juni 2017
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 77)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU/IX/2011 yang menyatakan bahwa kata "golf" dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, perubahan ini juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/112 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa pasal dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g dan Pasal 6 huruf g. Pasal 3 mengatur objek pajak hiburan, yang mencakup berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, sirkus, permainan bilyar dan boling, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Pasal 6 mengatur tarif pajak hiburan untuk setiap jenis hiburan tersebut, dengan tarif yang berbeda-beda, misalnya tontonan film sebesar 35%, pagelaran kesenian sebesar 20% (kecuali kesenian rakyat/tradisional 10%), dan diskotik sebesar 50%.

(-)

(-)