Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang mencakup tanah, alun-alun, bangunan/gedung, alat ukur, alat berat, dan kendaraan bermotor, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, termasuk tarif untuk tanah (reklame, lokasi objek wisata, bumi perkemahan, anjungan tunai mandiri), alun-alun, bangunan/gedung (lokasi objek wisata, lapangan tenis, kios, wisma, tempat mandi cuci kakus, pendopo, gedung pertemuan, wisma pusat layanan usaha terpadu, gedung juang 45, gedung olah raga, stadion candradimuka, rumah dinas), alat ukur (timbangan ternak, alat ukur pertukangan, GPS, alat ukur air, udara, tanah), alat berat, dan kendaraan bermotor.