For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/2019 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2019Publication Date:1 April 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date01 April 2019
Publication Date01 April 2019
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 71)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang mencakup tanah, alun-alun, bangunan/gedung, alat ukur, alat berat, dan kendaraan bermotor, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, termasuk tarif untuk tanah (reklame, lokasi objek wisata, bumi perkemahan, anjungan tunai mandiri), alun-alun, bangunan/gedung (lokasi objek wisata, lapangan tenis, kios, wisma, tempat mandi cuci kakus, pendopo, gedung pertemuan, wisma pusat layanan usaha terpadu, gedung juang 45, gedung olah raga, stadion candradimuka, rumah dinas), alat ukur (timbangan ternak, alat ukur pertukangan, GPS, alat ukur air, udara, tanah), alat berat, dan kendaraan bermotor.

(-)

(-)