on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perka BKPM 5/2014 · Perka BKPM No. 5 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun 2015 dengan melimpahkan sebagian urusan kepada Gubernur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan posisi Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur untuk melaksanakan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi ini dan menetapkan BPM-PTSP Provinsi sebagai pelaksana kegiatan. Pendanaan dekonsentrasi diatur untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan dan harus dikelola secara tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penyelenggaraan dekonsentrasi harus sesuai dengan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015.