For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perka BKPM 5/2014 · Perka BKPM No. 5 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun 2015 dengan melimpahkan sebagian urusan kepada Gubernur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan posisi Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur untuk melaksanakan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi ini dan menetapkan BPM-PTSP Provinsi sebagai pelaksana kegiatan. Pendanaan dekonsentrasi diatur untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan dan harus dikelola secara tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penyelenggaraan dekonsentrasi harus sesuai dengan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015.

(-)

1. BPM-PTSP Provinsi yang tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran.