For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perka BKPM 13/2013 · Perka BKPM No. 13 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:17 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun 2014 melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur. Pelimpahan ini mencakup kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi ini, dan pendanaan diarahkan untuk memantapkan kegiatan pemantauan. Penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2014. Gubernur menunjuk pejabat pengelola DIPA yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Pelaksanaan kegiatan pemantauan meliputi pemantauan realisasi penanaman modal, pengiriman laporan kegiatan penanaman modal, dan evaluasi laporan. Pertanggungjawaban dan pelaporan meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas yang disampaikan secara berkala.

(-)

1. PDPPM penerima dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas kepada BKPM dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.