For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perka BKPM 8/2012 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date21 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengendalian penanaman modal di tingkat provinsi melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintah kepada Gubernur. Dekonsentrasi ini mencakup pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi ini dan menunjuk PDPPM sebagai pelaksana kegiatan. Pendanaan dekonsentrasi diatur secara tertib dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dekonsentrasi ditetapkan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2013.

(-)

1. PDPPM yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran.