on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perka BKPM 21/2015 · Perka BKPM No. 21 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 21 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun 2016 dengan melimpahkan sebagian urusan kepada Gubernur. Hal ini dilakukan untuk memperkuat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang kepada Gubernur untuk melaksanakan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi ini dan menetapkan BPMPTSP Provinsi sebagai pelaksana kegiatan. Pendanaan dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan dan harus dikelola secara tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016.