For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 7/2012 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2012Publication Date:29 Desember 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20/SK/1992 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal 2. Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 03/SK/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Khusus Peningkatan Pembinaan Penanaman Modal Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna meningkatkan kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 dan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap jam kerja yang telah ditetapkan. Pegawai diwajibkan untuk mematuhi jam kerja yang telah ditentukan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan izin ketidakhadiran dan sanksi bagi pelanggaran disiplin. Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai.

1. Peringatan tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat peringatan tertulis dan/atau hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 4. Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan ini. 5. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan ini. 6. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan ini dan saat berlakunya Peraturan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pemotongan tunjangan kinerja. 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada pegawai yang melanggar jam kerja, tidak mengganti waktu keterlambatan, atau dijatuhi hukuman disiplin. 3. Hukuman disiplin ringan dikenakan pemotongan sebesar 15% selama 1-3 bulan, sedang sebesar 50% selama 1-3 bulan, dan berat sebesar 85-100% selama 2-3 bulan.