For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 1/2013 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2013Publication Date:15 Februari 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date15 Februari 2013
Publication Date15 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti bersalin, atau kursus selama masa persiapan keberangkatan studi tidak mengalami pemotongan tunjangan kinerja. Ketentuan ini diatur dalam perubahan Pasal 10 yang menyatakan bahwa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% berlaku untuk kondisi-kondisi tersebut. Selain itu, Lampiran I dari peraturan sebelumnya juga diubah.

(-)

(-)