on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-17/MBU/10/2014 · Permen BUMN No. PER-17/MBU/10/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengaitkan penegakan disiplin dengan pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban PNS untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, dengan absensi elektronik sebagai alat pemantau. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peninjauan ulang penugasan PNS di BUMN bagi yang melanggar disiplin berat. Hak dan kewajiban PNS diatur dengan ketat, termasuk kewajiban untuk mengajukan izin dengan alasan yang sah jika tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja.
1. Pelanggaran terhadap jam kerja dikenai sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja.
2. PNS yang melanggar disiplin berat dapat dikenakan peninjauan ulang penugasan di BUMN.
3. Pemotongan Tunjangan Kinerja bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari 0,5% hingga 100%.