For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-05/MBU/03/2018 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/03/2018

Status:
Active
Effective Date:6 April 2018Publication Date:28 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeTata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date06 April 2018
Publication Date28 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1760).

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dengan memberikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja untuk meningkatkan disiplin pegawai, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan. Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan kehadiran, dengan besaran sesuai kelas jabatan. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar atau Izin Belajar juga berhak menerima Tunjangan Kinerja. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun.

1. Ketentuan mengenai penghitungan Tunjangan Kinerja mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.

1. Sanksi atas keterlambatan penyampaian Capaian SKP Bulanan berupa pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% dari Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan. 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja, dijatuhi Hukuman Disiplin, atau tidak mengikuti upacara bendera. 3. Pegawai yang tidak masuk bekerja selama 1 bulan penuh tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100%.