For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-03/MBU/2013 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/2013

Status:
Inactive
Effective Date:25 Maret 2013Publication Date:25 Maret 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePenegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date25 Maret 2013
Publication Date25 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menjadi PNS yang handal, profesional, dan bermoral. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas PNS Kementerian BUMN berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penegakan Disiplin: PNS yang melanggar disiplin waktu kerja akan dikenakan sanksi tambahan yang dikaitkan dengan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan (TKPKN) atau tunjangan lainnya dari instansi asal, serta peninjauan kembali penugasan di BUMN.
  2. Ketentuan Masuk Bekerja: PNS wajib masuk dan pulang bekerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan, dengan melakukan absen elektronik. Terdapat toleransi waktu keterlambatan masuk kerja yang harus diganti.
  3. Pelanggaran Jam Kerja: PNS dinyatakan melanggar jam kerja jika tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi absensi tanpa alasan yang sah. Pelanggaran dihitung kumulatif.
  4. Pemotongan TKPKN: Pemotongan TKPKN diberlakukan bagi PNS yang melanggar jam kerja atau dijatuhi hukuman disiplin.
  5. Peninjauan Ulang Penugasan di BUMN: PNS yang mendapat penugasan di BUMN dan dikenakan sanksi disiplin dapat dikenakan sanksi tambahan berupa peninjauan ulang penugasan.

(-)

1. PNS yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7½ jam atau lebih dalam sehari, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak mengisi daftar hadir dapat dikenakan pemotongan TKPKN. 2. PNS yang mendapat penugasan di BUMN dan dikenakan sanksi disiplin PNS pada tingkat tertentu dapat dikenakan sanksi tambahan berupa peninjauan ulang penugasan di BUMN.