For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Also known as: Permenkumham 43/2021 · Permenkumham No. 43 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Perubahan ini memperluas jangka waktu pemberlakuan peraturan tersebut, yang semula hanya menjangkau Narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan kewenangan untuk menetapkan penyesuaian terhadap jangka waktu tersebut dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas/rumah tahanan negara/LPKA. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)