For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Also known as: Permenkumham 24/2021 · Permenkumham No. 24 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2021Publication Date:30 Juni 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Juni 2021
Publication Date30 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Perubahan ini dilakukan karena kebijakan sebelumnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. Peraturan ini memperpanjang masa berlaku hingga 31 Desember 2021. Selain itu, peraturan ini memperjelas jenis tindak pidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi, termasuk tindak pidana berat seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Peraturan ini juga menegaskan bahwa narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana tidak berhak mendapatkan asimilasi.

(-)

(-)