For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Also known as: Permenkumham 32/2020 · Permenkumham No. 32 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:18 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPenanganan Pandemi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 298)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam. Tujuannya adalah untuk melindungi narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan dari penyebaran Covid-19 melalui pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana dan anak dengan syarat-syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa pidana. Proses ini melibatkan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dapat melibatkan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas). Selain itu, narapidana dan anak warga negara asing harus memenuhi persyaratan tambahan, termasuk jaminan dari kedutaan besar atau konsulat. Peraturan ini juga menetapkan bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkotika, terorisme, dan korupsi.

1. Pada saat masa pandemik Covid-19 berakhir, namun pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat belum berakhir, pelaksanaan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Narapidana yang dilakukan pencabutan asimilasi dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi berupa dimasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. 2. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam 1 tahun berjalan.