For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 1/2018 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:17 Januari 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 994); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1708).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, yang meliputi tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memudahkan pemahaman terhadap pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dalam pemilihan kepala daerah, serta untuk menyempurnakan peraturan Bawaslu sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  • Pengawasan Perencanaan: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pengawasan ini meliputi penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan, dan proses pengadaan atau lelang.
  • Pengawasan Pengadaan: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan produksi dan pencetakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya. Pengawasan ini memastikan kepatuhan perusahaan pemenang lelang terhadap standar spesifikasi teknis, ketepatan waktu pengadaan, kesesuaian jumlah, pengamanan, dan afiliasi perusahaan dengan pasangan calon.
  • Pengawasan Pendistribusian: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pengawasan ini memastikan penyortiran, pelipatan, pengepakan, ketepatan waktu pengiriman, ketepatan tujuan, prosedur pengiriman, pengawalan, kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi teknis perlengkapan yang didistribusikan.

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk tim pengawasan pengadaan dan melakukan kegiatan lain sesuai kebutuhan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan ditindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran.

(-)

(-)