on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 11/2024 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2018 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap logistik pemilihan.
Ketentuan Substansial: