For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2015 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 2015Publication Date:2 Juli 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pendistribusian, berjalan tepat waktu, tepat jenis, tepat spesifikasi, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat kualitas, dan efisien. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam mengawasi perencanaan perlengkapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pengawasan ini mencakup penyusunan jadwal kegiatan, penentuan jenis dan jumlah perlengkapan, spesifikasi teknis, serta ketersediaan sistem informasi logistik Pemilihan. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan penyelenggara Pemilihan, penelusuran dokumen, koordinasi dengan LKPP, dan pemberian saran perbaikan. Pengawasan pengadaan perlengkapan pemilihan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan pemenang lelang terhadap standar spesifikasi teknis, ketepatan waktu pengadaan, kesesuaian jumlah perlengkapan yang diproduksi, pengamanan proses pengadaan, larangan subkontrak, pemusnahan kelebihan surat suara, dan tidak adanya afiliasi perusahaan dengan pasangan calon tertentu. Pengawasan dilakukan dengan memeriksa dokumen dan melakukan pengawasan langsung, termasuk penempatan tim di pabrik pemenang lelang. Pengawasan pendistribusian perlengkapan pemilihan dilakukan untuk memastikan pengiriman tepat waktu dan tepat tujuan, kepatuhan terhadap prosedur pengiriman, pengawalan dan pengamanan, kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi teknis perlengkapan, serta kepatuhan terhadap prosedur penerimaan. Pengawas Pemilu juga memastikan tidak terjadi kesalahan pelipatan surat suara, pengalokasian surat suara sesuai jumlah pemilih, dan ketersediaan perlengkapan di KPPS sebelum hari pemungutan suara.

(-)

(-)