For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi

Also known as: Permendag 74/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2015Publication Date:28 September 2015
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 September 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/4/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334/MPP/Kep/9/2004.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/4/2004 sebagaimana diubah dengan Nomor 334/MPP/Kep/9/2004) dinilai sudah tidak relevan, sehingga perlu pengaturan kembali untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga gula. Gula kristal rafinasi dapat diperdagangkan antarpulau, meliputi produksi dalam negeri dari tebu atau gula kristal mentah/gula kasar, dan hanya dapat diperdagangkan kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku, serta dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Gula kristal rafinasi asal impor dilarang diperdagangkan antarpulau. Produsen Gula Kristal Rafinasi wajib memiliki Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) sebagai dokumen pengangkutan. Untuk memperoleh SPPAGKR, Produsen harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) dengan melampirkan bukti permintaan dari Industri Pengguna. Produsen yang mendistribusikan gula kristal rafinasi harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Industri Pengguna. Industri Pengguna wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) dan dilarang menjual kembali gula kristal rafinasi. Gula kristal rafinasi wajib dikemas dengan ukuran minimal 50 kg dan mencantumkan label sesuai ketentuan. Produsen dilarang menjual melalui distributor/pengecer, kecuali dalam kondisi tertentu berdasarkan penugasan Menteri. Produsen bertanggung jawab terhadap gula yang didistribusikan dan wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian setiap bulan.

(-)

1. Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) wajib menarik Gula Kristal Rafinasi dari peredaran dan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SPPAGKR dan/atau pembekuan Surat Persetujuan Impor. 2. Produsen yang tidak menyampaikan laporan realisasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan, dapat dikenai sanksi pencabutan SPPAGKR. 3. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.