1. Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 13 diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 kali, dengan jangka waktu masing-masing peringatan paling lama 30 hari kerja. Jika tetap melanggar, Menteri dapat membatalkan penetapan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang.
2. Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pengurangan kuota impor gula kristal mentah, pembatalan persetujuan sebagai peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi, dan/atau tidak diberikan persetujuan impor gula kristal mentah.
3. Pembeli Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan persetujuan sebagai peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
4. Pembeli selain yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang melakukan pembelian Gula Kristal Rafinasi di luar Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
5. Industri besar, industri kecil dan menengah, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.