For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas

Also known as: Permendag 16/M-DAG/PER/3/2017 · Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 2017Publication Date:15 Maret 2017
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1520), terkait ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR).

Peraturan Menteri ini mengatur perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR serta pengawasan distribusinya. Tujuannya adalah untuk mengatur perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pembentukan dan Kewenangan:** Menetapkan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang memiliki izin dari Menteri Perdagangan. Penyelenggara ini wajib menyelenggarakan pasar lelang secara wajar dan tertib, menyediakan fasilitas Sistem Perdagangan Gula Nasional, dan mematuhi ketentuan perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Mewajibkan perdagangan GKR yang diproses dari gula kristal mentah impor dilakukan melalui Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. Menetapkan standar GKR yang diperdagangkan (SNI 3140.2-2011 dengan batasan ICUMSA). 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** * Produsen GKR wajib menjual hasil produksinya melalui pasar lelang. * Pembeli (industri besar, kecil, menengah, koperasi, UMKM) hanya dapat membeli GKR melalui pasar lelang untuk keperluan sendiri dan dilarang mendistribusikan kepada pihak lain. * Menteri menetapkan Harga Batas Bawah dan Harga Batas Atas penjualan GKR sebagai acuan dalam transaksi lelang. * Penyelenggara Pasar Lelang wajib melaporkan perdagangan GKR kepada Menteri Perdagangan dan Kepala BAPPEBTI. * Distribusi antarpulau dan antardaerah GKR yang diperoleh dari pasar lelang cukup dibuktikan dengan Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR). Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan melalui musyawarah atau Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi/pengadilan negeri.

1. Bagi produsen Gula Kristal Rafinasi yang memiliki perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran Gula Kristal Rafinasi kepada industri pengguna Gula Kristal Rafinasi, tetap dapat melaksanakan perjanjian atau kontrak tersebut. 2. Produsen Gula Kristal Rafinasi harus melakukan pendaftaran atas perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran Gula Kristal Rafinasi kepada Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi efektif memperdagangkan Gula Kristal Rafinasi. 3. Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi harus melakukan verifikasi perjanjian atau kontrak untuk penjualan atau pemasaran yang didaftarkan.

1. Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 13 diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 kali, dengan jangka waktu masing-masing peringatan paling lama 30 hari kerja. Jika tetap melanggar, Menteri dapat membatalkan penetapan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang. 2. Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pengurangan kuota impor gula kristal mentah, pembatalan persetujuan sebagai peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi, dan/atau tidak diberikan persetujuan impor gula kristal mentah. 3. Pembeli Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan persetujuan sebagai peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. 4. Pembeli selain yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang melakukan pembelian Gula Kristal Rafinasi di luar Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. 5. Industri besar, industri kecil dan menengah, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.