For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas

Also known as: Permendag 54/2018 · Permendag No. 54 Tahun 2018 · Permendag Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 April 2018Publication Date:16 April 2018
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date19 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017.

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan masukan dari pemangku kepentingan terkait, yang menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap ketentuan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 dan perubahannya, yang mengatur perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

(-)

(-)