Peraturan Menteri ini mengatur tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR). Latar belakangnya adalah bahwa GKR merupakan bahan baku dan penolong penting bagi industri pengguna yang ketersediaan dan penyalurannya harus dijaga. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan terkait GKR dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri pengguna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: GKR hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen GKR kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR harus melakukan kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna yang memuat jangka waktu, harga, jumlah, spesifikasi, jadwal pengiriman, kewajiban, dan sanksi. Produsen GKR dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen, kecuali melalui Koperasi untuk Industri Pengguna skala kecil dan menengah. Koperasi yang mendistribusikan GKR harus mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Industri Pengguna wajib memiliki izin usaha industri atau izin sejenis dan dilarang memindahtangankan atau menjual GKR yang diperoleh. GKR diperdagangkan menggunakan kemasan minimal 50 kg atau 25 kg untuk kebutuhan khusus, dan dilarang dikemas ulang dalam ukuran yang lebih kecil. Perdagangan antarpulau GKR memerlukan Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR). Produsen GKR wajib menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR setiap bulan.