For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi

Also known as: Permendag 01/2019 · Permendag No. 01 Tahun 2019 · Permendag Nomor 01 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:11 Januari 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerdagangan Gula Kristal Rafinasi
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date11 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1520).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR). Latar belakangnya adalah bahwa GKR merupakan bahan baku dan penolong penting bagi industri pengguna yang ketersediaan dan penyalurannya harus dijaga. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan terkait GKR dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri pengguna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: GKR hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen GKR kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR harus melakukan kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna yang memuat jangka waktu, harga, jumlah, spesifikasi, jadwal pengiriman, kewajiban, dan sanksi. Produsen GKR dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen, kecuali melalui Koperasi untuk Industri Pengguna skala kecil dan menengah. Koperasi yang mendistribusikan GKR harus mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Industri Pengguna wajib memiliki izin usaha industri atau izin sejenis dan dilarang memindahtangankan atau menjual GKR yang diperoleh. GKR diperdagangkan menggunakan kemasan minimal 50 kg atau 25 kg untuk kebutuhan khusus, dan dilarang dikemas ulang dalam ukuran yang lebih kecil. Perdagangan antarpulau GKR memerlukan Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR). Produsen GKR wajib menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR setiap bulan.

1. Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan SPPAGKR.

1. Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (7), dan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SPPAGKR dan/atau pembekuan Surat Persetujuan Impor. 2. Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Jika peringatan tidak diindahkan, dikenai sanksi berupa pencabutan SPPAGKR. 3. Koperasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 4. Industri Pengguna yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 5. Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.