For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura

Also known as: Permenhub 28/2019 · Permenhub No. 28 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:15 April 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date15 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1347).

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Jayapura (Poltek Penerbangan Jayapura). Poltek Penerbangan Jayapura adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, pembinaan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sementara pembinaan administratif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Tugas Poltek Penerbangan Jayapura adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan civitas academica dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Poltek Penerbangan Jayapura terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Program studi yang ada meliputi Program Studi Diploma III Manajemen Lalu Lintas Udara, Program Studi Diploma III Teknik Listrik Bandara, dan Program Studi Diploma III Manajemen Bandar Udara.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)