For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura

Also known as: Permenhub 101/2021 · Permenhub No. 101 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 514).

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Jayapura, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum.

Politeknik Penerbangan Jayapura bertugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Politeknik Penerbangan Jayapura menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program dan data pembelajaran, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Susunan organisasi Politeknik Penerbangan Jayapura terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Direktur Politeknik Penerbangan Jayapura harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Penerbangan Jayapura berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)