For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Also known as: PERPRES 61/2006 · PERPRES No. 61 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II yang tidak memenuhi syarat tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan jika ada tunjangan sebelumnya, hanya selisihnya yang diberikan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat ke jabatan lain.

1. Tunjangan Pengamat Gunungapi diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan.

(-)